Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata pujungan, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR pujungan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di pujungan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah pujungan, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat pujungan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR pujungan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR pujungan terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan pujungan. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR pujungan. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi pujungan.
DISPAR pujungan melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di pujungan, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat